Flash

Monday, November 5, 2012

Hak Cipta



Contoh kasus pelanggaran hak cipta yang sering terjadi  pada peminjaman kaset, kemudian jual beli CD/DVD yang terjadi bebas lalu download suatu software yang seharusnya berbayar tetapi karena sudah di “Crack” kemudian menjadi barang bebas yang bisa di miliki siapa saja. 

Pendapat: menurut saya bentuk perilaku tersebut menurut hukum memang salah, tetapi ini indonesia dimana semua orang hanya ingin yang namanya “gratis” jadi menurut pendapat saya itu tidak sepenuhnya salah bila barang tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak di perjualbelikan untuk mendapatkan untung.




Dasar Amerika membuat SOPA
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' atau "Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik" misalnya, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.

                Contoh pernyataan "Namun undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini" seperti yang terjadi pada saat SOPA mulai coba di lakukan ada banyak pihak yang menolak hal tersebut mulai dari masyarakat sampai dengan para raksasa seperti Google, Yahoo dan lain-lain yang menolak Undang Undang tersebut di laksanakan dengan berbagai alasan, maka dengan contoh itu lah peraturan tersebut masih sulit di laksanakan dengan bentuk sistem yang sekarang ini. 

No comments:

Post a Comment