Contoh kasus pelanggaran hak cipta yang
sering terjadi pada peminjaman kaset,
kemudian jual beli CD/DVD yang terjadi bebas lalu download suatu software yang
seharusnya berbayar tetapi karena sudah di “Crack” kemudian menjadi barang
bebas yang bisa di miliki siapa saja.
Pendapat: menurut saya bentuk perilaku
tersebut menurut hukum memang salah, tetapi ini indonesia dimana semua orang
hanya ingin yang namanya “gratis” jadi menurut pendapat saya itu tidak
sepenuhnya salah bila barang tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak di
perjualbelikan untuk mendapatkan untung.
Dasar Amerika membuat SOPA
- Pemerintah AS dan organisasi
perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP)
untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat
pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah
server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs
di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau
photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi
perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk
menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum
yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka.
Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya
untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang
menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs
ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter
mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak
ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU
disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download
gratis' atau "Ultrabook
Notebook Tipis Harga Murah Terbaik"
misalnya, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali -
kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa
kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia
DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan
situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan
seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar
AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan
hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa
situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan
pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar
AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi
ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA
dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground
yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan
dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut
disikat.
Contoh
pernyataan "Namun undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini" seperti yang terjadi pada saat SOPA mulai coba di lakukan
ada banyak pihak yang menolak hal tersebut mulai dari masyarakat sampai dengan
para raksasa seperti Google, Yahoo dan lain-lain yang menolak Undang Undang
tersebut di laksanakan dengan berbagai alasan, maka dengan contoh itu lah
peraturan tersebut masih sulit di laksanakan dengan bentuk sistem yang sekarang
ini.
No comments:
Post a Comment